Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Bupati Subang Nonaktif

Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Bupati Subang Nonaktif

- detikNews
Senin, 22 Agu 2011 12:54 WIB
Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Bupati Subang Nonaktif
Bandung - Bupati Subang Nonaktif Eep Hidayat divonis bebas dalan sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/8/2011). Sebelumnya, PU menuntut Eep dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar dalam kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Gusti Lanang saat sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata. Sidang yang terbuka untuk umum itu diikuti oleh ratusan hadirin.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer dan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riuh tepuk tangan dan sorak sorai pun terdengar massa pendukung Eep yang menghadiri sidang, saat mendengar putusan tersebut. Mengenakan batik merah Eep terlihat tenang. Ketua DPRD Subang Atin dan beberapa orang yang mengikuti sidang terlihat menangis mendengar putusan tersebut.

Majelis hakim pun memerintahkan agar Eep dibebaskan dalam status tahanan kotanya serta meminta memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan hak harkat dan martabat.

Majelis hakim menyatakan, Eep tidak terbukti dalam dakwaan primer dan primer. Salah satu pertimbangannya, kerugian negara dalam dakwaan pada Eep tidak terbukti.

"Sudah seharusnya menghitung kerugian negara berdasarkan perhitungan oleh lembaga yang berwenang. JPU tidak menyertakan hasil audit BPK dalam pemeriksaan ini," kata Gusti.

Sidang pembacaan vonis ini dimulai sekitar pukul 10.05 WIB. Aksi demonstrasi yang sebelumnya meramaikan sidang berhenti sekitar pukul 11.00 WIB. Jalan LRE Martadinata pun telah dibuka kembali.

Sebelumnya JPU menuntut Eep 8 tahun penjara dengan dakwaan primer terhadap terdakwa ialah Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, dakwaan subsider terhadap terdakwa ialah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

JPU menilai akibat perbuatan terdakwa negara telah mengalami kerugian hingga Rp14 miliar. Biaya Pemungutan PBB Kabupaten Subang dari tahun 2005 hingga 2008 yang diterima oleh Eep Hidayat mencapai Rp2,3 miliar lebih.

BP PBB yang diterima terdakwa dari tahun 2005 sampai 2008, kata JPU, ialah pada tahun 2005 sebanyak Rp394 juta, tahun 2006 dari lima sektor Rp1 miliar, tahun 2007 dari lima sektor Rp954 juta dan tahun 2008 dari lima sektor Rp474 juta.




(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini