"Penindakan itu seperti pembubaran balapan liar, memeriksa kendaraan, tindakan tilang, serta memberikan imbauan. Tapi bila ditemukan adanya unsur pidana, seperti motor yang digunakan ternyata hasil curanmor, tentu kami proses sesuai ketentuan hukum berlaku. Intinya tidak ada ampun," kata Kasubaghumas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami.
Endang menyampaikan hal tersebut saat dihubungi wartawan via ponsel, Minggu (21/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Balapan liar yang dilakukan tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Selain itu, dapat membahayakan juga orang lain, dan pelaku balapan liar itu sendiri," terang Endang.
Sabtu (20/8/2011) dini hari, polisi membubarkan balapan liar klub vespa di Simpang Dago. Saat itu puluhan mobil polisi langsung berjajar di tengah jalan memblokir dari atas (Jalan Dago) serta pertigaan Jalan Dago dan Jalan Tubagus Ismail. Tak hanya di Simpang Dago, Polrestabes Bandung juga menertibkan balapan liar yang dilakukan di tiga tempat lain, yakni fly over Pasupati, Jalan Diponegoro, dan sekitar Monumen Perjuangan Rakyat (Monju) Jabar.
(bbn/avi)










































