"Karena dia kerjanya intensif, maka harus dapat insentif," kata Dada saat ditemui di Masjid Al Ukhuwah, Jalan Wastukencana, Kamis (18/8/2011).
Menurutnya, besaran insentif diberikan sesuai kebijakan masing-masing kepala dinas. "Saya imbau kepada pimpinan masing-masing SKPD supaya ada perhatian kesejahteraan kepada karyawannya. Besarannya tergantung masing-masing kepala SKPD," jelasnya.
Dada mengatakan, pemberian insentif tambahan idealnya harus dilakukan. Sebab, mereka bekerja di saat orang lain sedang berlibur dan menikmati waktu berkumpul dengan keluarga.
Beberapa dinas yang sebagian karyawan atau PNS-nya harus lembur di antaranya Diskar, Dishub, dan Satpol PP. Sebelumnya Kadiskar John Siregar dan Kadishub Prijo Soebiandono, menyatakan bakal memberi insentif bagi karyawannya.
Pegawai Diskar dan Dishub tidak boleh libur selama situasi jelang hingga pasca lebaran. Mereka baru diperbolehkan libur setelah H+7 lebaran.
(ors/ern)











































