"Memang tadi ada mi basah yang diketahui menggunakan formalin," ujar Kadisperindag Kota Bandung Nana Supriatna di usai inspeksi mendadak di Mal Riau Junction, Kota Bandung, Selasa (16/8/2011).
Mi basah tersebut, kata dia, diketahui menggunakan bahan pengawet setelah dilakukan pengecekan langsung. Penjual mi berformalin itu hanya ditegur dan diminta berhentikan menjajakan mi basah yang tidak layak dikonsumsi.
"Mi itu kita sita. Berdasarkan penelusuran, ternyata mi itu berasal dari luar Kota Bandung, lalu dijual di pasar ini," ucap Nana.
Selain ditemukan mi basah berformalin, petugas juga mendapati mi yang kemasannya tidak mencantumkan merek serta tak diberi tanda kadaluarsa. Maka itu, sambung Nana, para pedagang diminta tidak menjual produk-produk yang justru membahayakan kesehatan konsumennya.
Petugas gabungan itu terdiri dari Disperindag, Dinas Pertanian, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, serta Dinas Kesehatan.
(bbn/ern)











































