Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemenhum HAM Jabar Dedi Sutardi mengatakan jumlah narapidana saat ini mencapai 15 orang yang tersebar di 21 Lapas dan 2 Rutan. Berdasarkan catatannya 7.075 napi memperoleh remisi HUT RI, dari jumlah tersebut ada 6.138 napi mendapatkan juga remisi Idul Fitri.
"Untuk HUT RI tahun ini, sebanyak 449 orang mendapat remisi bebas. Sementara remisi bebas untuk lebaran diberikan kepada 172 orang," ujar Dedi saat dihubungi wartawan via telepon, Senin (15/8/2011).
Ia menjelaskan remisi yang diperoleh narapidana itu beragam. Menurut dia, biasanya untuk HUT RI para napi diberi remisi antara 1 hingga 6 bulan. Kalau remisi Idul Fitri antara 15 hari hingga 2 bulan.
Dedi menerangkan, kriteria napi mendapat remisi itu yakni berkelakuan baik serta minimal sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan sejak ditahan. Misal, narapidana yang sudah ditahan enam bulan hingga satu tahun, maka remisinya satu bulan.
"Mayoritas narapidana yang mendapat remisi berasal dari narpidana tindak kriminalitas. Sedangkan yang berasal dari narkoba, korupsi jumlahnya tidak terlalu banyak," tutup Dedi.
(bbn/ern)











































