Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Sambodo Purnomo mengatakan tes urine dan fisik ini diberlakukan kepada sopir yang mengemudikan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP).
"Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan pada H-5 lebaran nanti. Instansi yang nanti dilibatkan seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Badan Narkotika Provinsi," kata Sambodo kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hasil tes urine nanti ditemukan menggunakan narkoba, kami bakal tindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Sementara sopir yang tidak fit diminta tidak mengemudikan bus," tuturnya.
Sambodo menambahkan, selain tes urine dan fisik, instansi gabungan itu akan menanyai satu persatu sopir mengenai kapan terakhir kali mengemudikan kendaraan. Sebab, terang dia, hal tersebut sudah tercantum dalam aturan hukum yakni UU No 22 Tahun 2009.
"Dijelaskan bahwa setiap 4 jam sopir harus beristirahat selama 30 menit, dan setiap 2 kali istirahat, atau 8 jam perjalanan, sopir harus istirahat secara total dan tidak boleh mengemudikan selama beberapa waktu," tutur Sambodo.
(bbn/bbn)











































