Polisi juga berhasil meringkus pelaku lainnya, DL (26). Sementara dua pelaku yang masih berkomplot yakni EY (22) dan IR (24), ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Tugas saya sebagai joki. Kalau tiga lainnya berperan jadi pemetik," ujar SH di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (13/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu motor itu kita curi dalam waktu sekitar 5 menit. Lalu motor disimpan di kostan saya di kawasan Cipedes," ucapnya.
Setelah dirasakan aman, sepeda motor curian segera dibawa ke Karawang atau sejumlah daerah lainnya di Jabar. Satu unit motor dijual Rp 1,5 juta.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Tubagus Ade Hidayat mengatakan komplotan tersebut memang menjadi incaran polisi. "Mereka mengincar motor yang berada di tempat tempat kos di sejumlah kawasan di Bandung," terang Tubagus.
Kedua tersangka yang tertangkap itu diganjar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Barang bukti yang disita polisi berupa 1 buah kunci astag, dan 5 unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
"Keempat pelaku saat itu ada. Yang kabur EY dan IR, sementara DL tertangkap. Kalau SH terpaksa kami tembak karena berusaha melarikan diri dan hendak melawan petugas," tutup Tubagus.
(bbn/tya)










































