Aksi Tatang menjambret satu ponsel milik pejalan kaki berakhir di Taman Tegalega, Kota Bandung. Dia pun babak belur dihakimi massa yang terlanjur kesal.
"Korban berteriak jambret saat saya rampas ponselnya. Warga sekitar yang tahu langsung mengejar dan memukuli saya," jelas Tatang di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (13/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang kedua gagal. Saya terpaksa ngejambret karena jadi kuli bangunan tak menentu kerjanya. Lagian saya lagi butuh uang untuk biaya persalinan istri yang kini usia kandungannya tujuh bulan," ungkap Tatang.
Pria tersebut saat ini meringkuk di ruang sel Mapolrestabes Bandung. Barang bukti yang disita polisi berupa satu unit ponsel senilai Rp 1,5 Juta. Tatang diganjar Pasal 363 KHU Pidana tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasubaghumas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami mengimbau kepada warga agar selalu waspada bila berada di lokasi keramaian. "Selain itu, warga juga tidak boleh main hakim sendiri. Sebaiknya laporkan segera kepada polisi bila ada pelaku kejahatan yang tertangkap," tutup Endang.
(bbn/tya)










































