Ketiga pelaku yang diciduk yakni Yaya Sutarya (45), Ahi Koswara Wiguna (51), dan Engking (90). Diketahui Ahi merupakan salah satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Cimahi.
Terungkapnya peredaran upal berawal saat salah satu tersangka Yaya Utarya (45) membeli sebungkus roti seharga Rp 10 ribu di warung roti yang berlokasi di kawasan Ujungberung, belum lama ini. Yaya menyerahkan upal Rp 50 ribu kepada pemilik warung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebetulan saat itu petugas Unit Reskrim Polsek Ujungberung sedang berada di lokasi. Akhirnya, polisi yang mencurigai gerak-gerik Yaya segera menghampiri dan mengeledah.
"Petugas menemukan enam lembar upal pecahan 50 ribu rupiah. Selanjutnya di kontrakan tersangka yang berada di Gedebage disita 90 lembar upal pecahan serupa," jelas Kelik.
Kepada polisi, Yaya mengaku mendapat upal dari seorang PNS yakni Ahi sebanyak 100 lembar pecahan Rp 50 ribu. Berdasarkan keterangan itulah polisi bergegas mendatangi rumah Ahi di kawasan Cijambe. Pria itu tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Hasil pemeriksaan terhadap Ahi, upal yang sepintas mirip itu diakui berasal dari seorang dukun asal Garut, Engking. Pria uzur ini dikenal sebagai dukun pengganda uang.
"Tersangka Engking mengaku bekerjasama dengan pria berinisial Mul yang saat ini buron. Engking beraksi mengedarkan upal bila ada pesanan," papar Kelik.
Upal itu dibeli dengan kelipatan satu berbanding dua. Misalnya membeli seharga Rp 4 juta, maka konsumen memperoleh Rp 8 juta. Informasi yang dihimpun, sindikat pengedar upal itu sudah mengedarkan sebanyak Rp 3 juta. Guna meyakini pembeli, Engking berdalih kalau uang itu berasal dari anggaran dana revolusi yang tidak dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Kelik menyatakan ketiga tersangka tersebut diganjar Pasal 245 KUHPidana tentang mengedarkan uang palsu. "Ancaman hukumannya dia atas lima tahun penjara," ucapnya.
Selain upal, barang bukti yang disita polisi yakni uang asli Rp 204 ribu hasil penukaran dan pengembalian uang palsu, dan satu potong roti bakar.
(bbn/ern)











































