"Kami berkeyakinan baik dakwaan primer atau subsider tidak memenuhi unsur," kata Abdy Yuhana, ketua tim kuasa hukum Eep Hidayat.
Hal itu dikemukakan Abdy kepada wartawan seusai sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas keyakinan itu, sambung Abdy, pihaknya meminta majelis hakim membebaskan Eep. "Kami mohon majelis untuk membebaskan atau melepaskan terdakwa," tandasnya.
Eep diseret ke pengadilan, karena dugaan penyelewengan biaya pungut PBB sebesar Rp 14 miliar dari tahun 2005-2008. Dia dituntut penjara 8 tahun, denda Rp 500 juta dan diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 2,8 miliar.
(ors/ern)










































