Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum SPKA Sri Nugroho saat menggelar jumpa pers di Ruang Auditorium PT Kereta Api Indonesia (KAI, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jumat (5/8/2011).
Dia menyatakan saat ini peran kereta api dalam angkutan penumpang dan barang sangat rendah dibandingkan harapan sesungguhnya dilakukan. Guna menjadikan kereta api sebagai tulang punggung angkutan umum dan meningkatkan green transportation di Indonesia, maka SPKA mendesak pemerintah harus menjalankan Pasal 214 UU 23 Tahun 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pasal tersebut, sambung Sri, diharapkan pemerintah bisa memperbaiki kondisi PT KA. Langkah yang harus diambil yakni melakukan audit secara menyeluruh terhadap PT KAI serta membuat neraca awal PT KA.
Selain itu, jelas dia, langkah lainnya yaitu melakukan inventarisasi aset prasarana dan sarana PT KA, menegaskan status kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation), dan kewajiban masa lalu penyelenggaraan program pensiun pegawai PT KA eks PNS PJKA atau Dephub.
"Kami juga menolak tegas pemisahan antara badan penyelenggara sarana dan prasarana yang saat ini diselenggarakan PT KA. Pemerintah berusaha membelah sarana dan prasarana. Kami tentu marah, sebab sejak dulu sarana dan prasarana tetap bersatu dan tak ada masalah," tutur Sri.
Tuntutan lain dari SPKA yakni meminta pemerintah memperlakukan sama dengan angkutan darat dalam penggunaan BBM, dan mendesak agar kontrak Public Service Obligation (PSO) dilaksanakan sebelum angkutan lebaran 2011.
"Tuntutan kami itu harga mati. Bila pemerintah tidak pedulikan PT KA, maka kami akan melakukan demo besar. Kalau saja tetap tak peduli, maka tentu mogok kerja," tutup Sri.
(bbn/ern)










































