Hal itu dikemukakan mantan anggota Pansus Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol Lia Noer Hambali.
"Kepentingan pengusaha di bidang penjualan miras bermain di sini sehingga mempengaruhi Mendagri," kata Lia saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lia mengatakan, saat konsultasi sebelum perda disahkan, Depdagri tidak menyatakan minuman beralkohol golongan A harusnya dijual bebas alias tidak diatur. Hal itu juga tidak dipermasalahkan Deperindag sehingga perda disahkan dengan isi seperti sekarang.
Dengan tegas, Lia menyatakan menolak revisi atau pencabutan perda. "Saya akan pimpin penolakan kalau perda harus direvisi," tegasnya.
Mantan Wakil Ketua Pansus Achmad Nugraha juga menduga ada kepentingan di balik sikap Mendagri. "Kepentingan-kepentingan jelas di situ. Saya kira memang ada kepentingan dari orang-orang tertentu," jelas Achmad saat dihubungi wartawan.
Achmad berharap, perda tidak diubah apalagi sampai dicabut. "Kalau dirubah jelas itu pemborosan, dan kedua jelas terlalu didramatisir kalau harus direvisi. Perda ini sudah sah sebagai produk hukum," ucap Ketua Komisi D itu.
(ors/ern)











































