"Saya mau sekedar kumpul-kumpul sama keluarga, buka puasa sekaligus syukuran," kata Priana usai sidang kepada wartawan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (3/8/2011).
Menurutnya, dibebaskannya ia dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan sebuah hadiah. "Ini hadiah ramadan," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, dirinya tidak seperti yang dituduhkan jaksa. "Kalau Wali Kota Bandung berpikir sama seperti jaksa, saya tidak akan promosi (jadi kadisparbud). Setelah ini saya mau langsung menghadap Pak Wali, mau lapor saya dibebaskan," ujar Priana.
Rasa syukur juga disampaikan kuasa hukum Priana, Kuswara S Taryono. "Kami merasa bersyukur, keadilan masih ada," katanya.
Dalam persidangan, sambung Kuswara, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebab uang Rp 2,5 miliar yang dikucurkan Pemkot Bandung murni digunakan untuk merelokasi PKL jelang peringatan 50 tahun Konferensi Asia-Afrika pada 2005 lalu.
"Dengan demikian, Pak Priana merupakan pejabat negara yang tidak punya kepentingan lain selain melaksanakan tugas untuk negara," tutur Kuswara.
(ors/ern)











































