"Mengadili, menyatakan terdakwa Priana Wirasaputra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Charles Simamora dalam putusannya yang dibacakan di ruang II Yudistira PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (3/8/2011).
Begitu vonis itu dibacakan, sekitar 20-an orang pendukung Priana di dalam ruang sidang langsung bersorak dan bertepuk tangan. Beberapa di antaranya juga mengucap 'alhamdulillah'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu hakim dan JPU meninggalkan ruang sidang, massa pendukung langsung menghampiri Priana. Kadisparbud itu mendapat pelukan dari rekan-rekannya.
JPU sendiri menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Priana menyikapinya dengan tenang.
"Kami hargai upaya jaksa. Namun demikian kami hargai putusan ini, karena Pak Priana sudah dinyatakan bebas murni," kata kuasa hukum Priana, Kuswara S Taryono.
Sementara dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Priana tidak terbukti memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi. Uang Rp 2,5 miliar yang dianggarkan hanya digunakan untuk biaya sewa eks toko Ria dan gedung di Jalan Baranangsiang untuk menampung PKL.
"Terdakwa tidak membagi-bagikan uang itu ke PKL atau memperkaya diri. Tapi yang digunakan untuk menyewa tempat untuk relokasi PKL," tandas Charles Simamora.
Sebelumnya PN Bandung juga membebaskan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yaitu Iwan Suhermawan, Direktur CV Usaha Mandiri Pedagang Kaki Lima, sebagai rekanan.
(ors/ern)










































