Ketua tim kuasa hukum Menwa Hayun Sobri Hayun mengatakan ada banyak pihak yang digugat. Mereka di antaranya keluarga ahli waris Sakirman, keluarga ahli waris Adi Sidharta, Kodam III/Siliwangi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Gubernur Jabar.
"Total ada 10 pihak yang kita gugat," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kodam III/Siliwangi selalu menyatakan akan mengambil alih tanah dan mengembalikannya ke ahli waris. Pertanyaannya, siapa ahli waris di sini," tutur Hayun.
Dijelaskannya, semua pihak berhak mengurus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Pakai atas tanah tersebut. Menwa sendiri mengaku punya dasar untuk menggunakan tanah itu.
"Kita mendiami tempat itu lebih dari 30 tahun, tepatnya sejak 1966, aturannya kita berhak mengajukan HGB atau Hak Guna Pakai. Kita menempati itu juga bukan menyerobot, tapi ada SK Gubernur," terangnya.
Dengan digugatnya 10 pihak, sambung Hayun, Menwa berharap ada kejelasan soal siapa yang berhak atas tanah tersebut. "Kalaupun kita dinyatakan kalah dan tidak berhak, kita akan hormati putusan pengadilan," tandas Hayun sebelum sidang.
(ors/ern)











































