Di Perda Miras, minuman beralkohol golongan A, B, dan C diatur penjualannya. Di mana tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan hanya diizinkan dijual tempat seperti hotel bintang 3 hingga 5 dan tempat hiburan.
Sementara di Keppres, minuman golongan A boleh dijual bebas. Artinya, perda bertentangan dengan Keppres, khususnya yang mengatur pengendalian miras golongan A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan anggota Pansus Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol Lia Noer Hambali menyatakan, perda yang disahkan Desember 2010 itu sudah jadi produk hukum.
"Saya kira perda ini bagus untuk menjaga moral anak bangsa kita, khususnya di Kota Bandung," kata Lia saat ditemui di DPRD Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (1/8/2011).
Selain sudah disahkan, Wali Kota Bandung juga sudah mengeluarkan peraturan wali kota (perwal) pelarangan miras. "Perwalnya sudah keluar 1 Juli lalu. Sekarang tinggal menjalankannya," tuturnya.
Sementara itu Mantan Wakil Ketua Pansus Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol Achmad Nugraha mengatakan, hingga kini belum dipastikan apakah perda itu akan direvisi atau tidak.
"Nanti kita bicarakan dulu. Yang jelas perda ini tidak bisa langsung gugur karena sudah jadi produk hukumyang sah," katanya.
Achmad mengaku, sebelum disahkan, perda sudah dikonsultasikan dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Dalam Negeri. "Di konsultasi itu tidak disebutkan perda bertentangan dengan Keppres. Perda ini merupakan aspirasi masyarakat," tandas Ketua Komisi D itu.
(ors/ern)











































