Bertentangan dengan Keppres, Perda Miras di Bandung Terancam

Bertentangan dengan Keppres, Perda Miras di Bandung Terancam

- detikNews
Senin, 01 Agu 2011 14:45 WIB
Bertentangan dengan Keppres, Perda Miras di Bandung Terancam
Bandung - Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol atau lebih dikenal dengan sebutan Perda Miras yang baru saja disahkan 30 Desember 2010 lalu terancam tak bisa dilaksanakan. Perda tersebut dianggap bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Di Perda Miras, minuman beralkohol golongan A, B, dan C diatur penjualannya. Di mana tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan hanya diizinkan dijual tempat seperti hotel bintang 3 hingga 5 dan tempat hiburan.

Sementara di Keppres, minuman golongan A boleh dijual bebas. Artinya, perda bertentangan dengan Keppres, khususnya yang mengatur pengendalian miras golongan A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itu, Mendagri Gamawan Fauzi mebuat surat kepada Wali Kota Bandung Dada Rosada sengan nomor surat 188.34/1128/SJ tertanggal 31 Maret 2011. Di surat itu, Mendagri minta klarifikasi Perda Miras karena berdasarkan kajian perda itu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi (Keppres - red).

Mantan anggota Pansus Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol Lia Noer Hambali menyatakan, perda yang disahkan Desember 2010 itu sudah jadi produk hukum.

"Saya kira perda ini bagus untuk menjaga moral anak bangsa kita, khususnya di Kota Bandung," kata Lia saat ditemui di DPRD Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (1/8/2011).

Selain sudah disahkan, Wali Kota Bandung juga sudah mengeluarkan peraturan wali kota (perwal) pelarangan miras. "Perwalnya sudah keluar 1 Juli lalu. Sekarang tinggal menjalankannya," tuturnya.

Sementara itu Mantan Wakil Ketua Pansus Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol Achmad Nugraha mengatakan, hingga kini belum dipastikan apakah perda itu akan direvisi atau tidak.

"Nanti kita bicarakan dulu. Yang jelas perda ini tidak bisa langsung gugur karena sudah jadi produk hukumyang sah," katanya.

Achmad mengaku, sebelum disahkan, perda sudah dikonsultasikan dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Dalam Negeri. "Di konsultasi itu tidak disebutkan perda bertentangan dengan Keppres. Perda ini merupakan aspirasi masyarakat," tandas Ketua Komisi D itu.


(ors/ern)


Berita Terkait