Maranatha: Kami Sudah 2 Kali Digugat dan tak Dihukum Pengadilan

Maranatha: Kami Sudah 2 Kali Digugat dan tak Dihukum Pengadilan

- detikNews
Sabtu, 23 Jul 2011 14:15 WIB
Maranatha: Kami Sudah 2 Kali Digugat dan tak Dihukum Pengadilan
Bandung - Universitas Maranatha menyatakan kasus sengketa tanah dengan pihak yang mengaku ahli waris sudah dua kali masuk ke persidangan, bahkan sudah sampai ke tahap Mahkamah Agung (MA). Di mana sengketa tanah ini dimenangkan oleh Maranatha.

Kuasa hukum Universitas Maranatha Michael Hutagalung mengatakan pihak kampus pernah dua kali digugat pihak yang mengaku ahli waris.

"Tahun 1986 mereka menggugat, bahkan sudah berjalan sampai ke tahap Mahkamah Agung (MA). Putusannya keluar tahun 1991 dan pihak yayasan tidak dihukum apapun," ungkap Michael dalam konferensi pers di Universitas Maranatha, Jalan Surya Sumantri, Sabtu (23/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, di tahun 2008 ahli waris kembali menggugat Maranatha di mana mereka meminta tanah di lokasi minta dikembalikan. "Atas gugatan itu, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dengan demikian tanah sah milik Maranatha dengan bukti sertifikat dan putusan itu," tutur Michael.

"Sebagai warga negara, mereka sepatutnya tunduk pada hukum yang berlaku, tapi malah melakukan hal itu (aksi vandalisme - red)," tandas Michael.

Dijelaskan Michael, pihak yayasan membeli tanah seluas 1.240 meter persegi dari Ishak di tahun 1983. Setelah membeli dari Ishak, yayasan kemudian mengajukan permohonan sertifikasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.

"Permohonan sertifikat itu kemudian keluar dari BPN. Kalau proses jual-beli dengan Ishak tidak sah, tidak akan mungkin keluar sertifikat," jelasnya.

Karena itu, jika pihak ahli waris akan melakukan gugatan seharusnya kepad Ishak. "Itu (sengketa tanah - red) urusan mereka dengan Ishak kalau ternyata Ishak bikin kacau. Kalau mau gugat Ishak, bukan mempermasalahkannya ke Maranatha," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan Maranatha membuka pintu jika pihak yang mengaku ahli waris ingin menemui dan berkomunikasi dengan pihak kampus. Silahkan kalau mau berkomunikasi. Kalau dibilang pihak Maranatha sulit dihubungi, itu bohong besar," tandas Michael.

Sejak melakukan gugatan pada 1986 dan 2008, beberapa kali pihak ahli waris dan Maranatha melakukan beberapa kali pertemuan. Namun, dari proses hukum yang dilakukan, ahli waris tidak puas hingga akhirnya melakukan aksi corat-coret.

"Dalam proses gugat-menggugat itu tidak serta merta diputuskan pengadilan. Ada proses, kita juga beberapa kali bertemu," tandas Michael.

Versi pihak yang mengaku ahli waris, H Kosim, pemilik tanah, sempat ditipu oleh Ishak. Di mana, Ishak menipu Hosim dengan berpura-pura membeli tanah tersebut pada 1983. Namun, uang Rp 150 juta yang dijanjikan tidak kunjung dibayar. Malah, tanah itu dijual ke Maranatha yang kini dipermasalahkan.

Pihak ahli waris mengaku punya bukti kepemilikan atas tanah tersebut yakni dari BPN, tanah itu dinyatakan masih milik H Kosim disertai bukti warkah. Kemudian ada surat keterangan kepala kelurahan Sukawarna nomor 10/SP/09/2010 yang menerangkan tanah dengan persil nomor 34.S dan kohir nomor 1168 itu milik H Kosim. Serta ada surat penguasaan fisik yang dikeluarkan pihak kelurahan.

Sementara versi Maranatha, selain sertifikat kepemilikan dari BPN, pihaknya punya beberapa bukti lain yang menguatkan keabsahan tahan di lokasi milik Maranatha. Hal yang memperkuat itu yakni Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 265/1968/Pdt/GR/GT/Bdg tanggal 26 Mei 1998 junto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 3232/Pdt/1988/PT. Bdg tanggal 14 Februari 1998 junto Putusan Mahkamah Agung Nomor 3851 k/Pdt/1986 tanggal 2 Juli 1991.

Selain itu ada juga Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 119/Pdt.G/2009/PN. Bdg tanggal 25 Februari 2010 junto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 323/Pdt/2010/PT. Bdg tanggal 5 Februari 2010.


(ors/ern)


Berita Terkait