Universitas Maranatha Laporkan Aksi Vandalisme ke Polisi

Universitas Maranatha Laporkan Aksi Vandalisme ke Polisi

- detikNews
Sabtu, 23 Jul 2011 12:24 WIB
Universitas Maranatha Laporkan Aksi Vandalisme ke Polisi
Bandung - Universitas Maranatha akhirnya mengambil sikap atas aksi vandalisme atau corat-coret di sekitar kampusnya. Jumat (22/7/2011) malam, pihak kampus melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Bandung.

"Atas tindakan yang merugikan Universitas Maranatha, kami sudah buat laporan ke polisi tadi malam. Nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ujar kuasa hukum Universitas Maranatha Michael Hutagalung.

Hal itu dikemukakan Michael dalam konferensi pers di Universitas Maranatha, Jalan Surya Sumantri, Sabtu (23/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Michael mengaku tidak mengerti kenapa pihak yang mengaku ahli waris melakukan hal itu. "Yang kami dengar mereka melakukan penuntutan hak atas sesuatu yang kita sendiri juga bungung kenapa mereka merasa berhak atas itu (tanah di Maranatha - red)," jelasnya.

Sebab, sambung Michael, Maranatha sudah memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah seluas 1.240 meter persegi yang dipermasalahkan. "Tanah itu sudah keluar sertifikat atas nama Yayasan Universitas Maranatha. Berdasarkan hukum, tanah itu sah miliki yayasan," tuturnya.

Michael mengatakan, aksi yang dilakukan mereka tidak relevan. "Kami sangat prihatin dengan apa yang terjadi kemarin. Aksi pencoretan itu merupakan hal yang menurut kami tidak relevan dan tidak bijak," tegasnya.

Dituturkannya, selain memiliki sertifikat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, pihaknya juga memiliki dasar hukum atas tanah yang dipermasalahkan. Hal yang memperkuat itu yakni Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 265/1968/Pdt/GR/GT/Bdg tanggal 26 Mei 1998 junto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 3232/Pdt/1988/PT. Bdg tanggal 14 Februari 1998 junto Putusan Mahkamah Agung Nomor 3851 k/Pdt/1986 tanggal 2 Juli 1991.

Selain itu ada juga Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 119/Pdt.G/2009/PN. Bdg tanggal 25 Februari 2010 junto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 323/Pdt/2010/PT. Bdg tanggal 5 Februari 2010.

Kamis (21/7/2011), beberapa titik di lokasi Kampus Universitas Maranatha dicorat-coret pihak yang mengaku ahli waris. Mereka menuntut Maranatha mengembalikan tanah yang dikalim milik ahli waris. Ahli waris pun mengakui atas aksi corat-coret yang dilakukan.

(ors/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini