"Atas tindakan yang merugikan Universitas Maranatha, kami sudah buat laporan ke polisi tadi malam. Nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ujar kuasa hukum Universitas Maranatha Michael Hutagalung.
Hal itu dikemukakan Michael dalam konferensi pers di Universitas Maranatha, Jalan Surya Sumantri, Sabtu (23/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, sambung Michael, Maranatha sudah memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah seluas 1.240 meter persegi yang dipermasalahkan. "Tanah itu sudah keluar sertifikat atas nama Yayasan Universitas Maranatha. Berdasarkan hukum, tanah itu sah miliki yayasan," tuturnya.
Michael mengatakan, aksi yang dilakukan mereka tidak relevan. "Kami sangat prihatin dengan apa yang terjadi kemarin. Aksi pencoretan itu merupakan hal yang menurut kami tidak relevan dan tidak bijak," tegasnya.
Dituturkannya, selain memiliki sertifikat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, pihaknya juga memiliki dasar hukum atas tanah yang dipermasalahkan. Hal yang memperkuat itu yakni Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 265/1968/Pdt/GR/GT/Bdg tanggal 26 Mei 1998 junto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 3232/Pdt/1988/PT. Bdg tanggal 14 Februari 1998 junto Putusan Mahkamah Agung Nomor 3851 k/Pdt/1986 tanggal 2 Juli 1991.
Selain itu ada juga Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 119/Pdt.G/2009/PN. Bdg tanggal 25 Februari 2010 junto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 323/Pdt/2010/PT. Bdg tanggal 5 Februari 2010.
Kamis (21/7/2011), beberapa titik di lokasi Kampus Universitas Maranatha dicorat-coret pihak yang mengaku ahli waris. Mereka menuntut Maranatha mengembalikan tanah yang dikalim milik ahli waris. Ahli waris pun mengakui atas aksi corat-coret yang dilakukan.
(ors/ern)










































