Menwa: Kalau Kalah di Pengadilan Kami Terima

Sengketa Markas

Menwa: Kalau Kalah di Pengadilan Kami Terima

- detikNews
Rabu, 20 Jul 2011 16:54 WIB
Bandung - Sengketa antara Menwa Mahawarman Jabar dan Kodam III Siliwangi memanas. Menwa keukeuh tak mau meninggalkan markasnya yang berada di Jalan Surapati No 29.

Sementara Kodam tetap akan mengosongkan tempat itu dalam waktu dekat. Menwa meminta Kodam menahan diri hingga putusan pengadilan. Bila kalah, Menwa menyatakan akan menerimanya dengan lapang dada.

"Saya berharap Kodam III/Siliwangi menahan diri. Jangan main hakim sendiri sampai dikatakan ini hak siapa ini hak siapa. Kalau sampai di MA (Mahkamah Agung) kita nyatakan kalah, kita akan terima dengan fair," ujar Komandan Menwa Mahawarman Jabar Djoni Widjaja Aluwi, di Jalan Surapati No 29, Rabu (20/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku Menwa tidak menganggap dirinya paling benar dan berhak atas lahan sengketa tersebut. "Kita tidak mau mawa karep sorangan (merasa benar sendiri - red). Untuk cari kebenaran formil itu harus diuji di pengadilan," jelas Djoni.

Prinsipnya, sambung Djoni, pihaknya hanya bertahan agar Kodam tidak melakukan pengosongan. "Kita bukan melawan hukum tapi bertahan dan mempertahankan. Negara kita ini negara hukum," tandasnya.

Djoni juga menilai pernyataan Kepala Hukum Kodam/III Siliwangi Kolonel Chk Markoni soal tawaran relokasi Menwa ke Cimahi sebagai alasan kemanusiaan, tidak proporsional.

"Statement dia tidak proporsional, tidak profesional, dan tidak ada relevansinya dengan statement alasan kemanusiaan (merelokasi Markas Menwa). Karena kita sudah daftarkan gugatan ke pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Hukum Kodam/III Siliwangi Kolonel Chk Markoni menyatakan bahwa lahan dan bangunan di Jalan Surapati No 29 itu merupakan lahan okupasi Kodam, di mana sertifikatnya atas nama Sukirman. Kodam meminjamkan kepada Menwa dan kontraknya berakhir pada 2000. Tidak ada perpanjangan kontrak lagi.

Karena itu, Kodam akan segera mengosongkan rumah itu dan mengembalikannya kepada keluarga Sukirman. Meski Menwa menolak, Kodam akan tetap mengosongkan. Rencananya pengosongan akan dilakukan sebelum sidang gugatan perdata Menwa terhadap Kodam digelar 2 Agustus mendatang.

(ors/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini