Sementara Kodam tetap akan mengosongkan tempat itu dalam waktu dekat. Menwa meminta Kodam menahan diri hingga putusan pengadilan. Bila kalah, Menwa menyatakan akan menerimanya dengan lapang dada.
"Saya berharap Kodam III/Siliwangi menahan diri. Jangan main hakim sendiri sampai dikatakan ini hak siapa ini hak siapa. Kalau sampai di MA (Mahkamah Agung) kita nyatakan kalah, kita akan terima dengan fair," ujar Komandan Menwa Mahawarman Jabar Djoni Widjaja Aluwi, di Jalan Surapati No 29, Rabu (20/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prinsipnya, sambung Djoni, pihaknya hanya bertahan agar Kodam tidak melakukan pengosongan. "Kita bukan melawan hukum tapi bertahan dan mempertahankan. Negara kita ini negara hukum," tandasnya.
Djoni juga menilai pernyataan Kepala Hukum Kodam/III Siliwangi Kolonel Chk Markoni soal tawaran relokasi Menwa ke Cimahi sebagai alasan kemanusiaan, tidak proporsional.
"Statement dia tidak proporsional, tidak profesional, dan tidak ada relevansinya dengan statement alasan kemanusiaan (merelokasi Markas Menwa). Karena kita sudah daftarkan gugatan ke pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Hukum Kodam/III Siliwangi Kolonel Chk Markoni menyatakan bahwa lahan dan bangunan di Jalan Surapati No 29 itu merupakan lahan okupasi Kodam, di mana sertifikatnya atas nama Sukirman. Kodam meminjamkan kepada Menwa dan kontraknya berakhir pada 2000. Tidak ada perpanjangan kontrak lagi.
Karena itu, Kodam akan segera mengosongkan rumah itu dan mengembalikannya kepada keluarga Sukirman. Meski Menwa menolak, Kodam akan tetap mengosongkan. Rencananya pengosongan akan dilakukan sebelum sidang gugatan perdata Menwa terhadap Kodam digelar 2 Agustus mendatang.
(ors/ern)
