Kodam III/Siliwangi Tetap akan Kosongkan Markas Menwa

Kodam III/Siliwangi Tetap akan Kosongkan Markas Menwa

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2011 12:33 WIB
Bandung - Kodam III/Siliwangi tetap akan mengosongkan Markas Resimen Mahasiswa (Menwa) Mahawarman Jabar di Jalan Surapati No 29. Pengosongan akan dilaksanakan sebelum sidang gugatan Menwa terhadap Kodam digelar 2 Agustus mendatang.

"Kita akan tetap lakukan penertiban. Kita punya niat ini harus dikembalikan kepada yang berhak," ujar Kepala Hukum Kodam III/Siliwangi Kolonel Chk. Markoni dalam konferensi pers di Makodam III/Siliwangi, Jalan Aceh No 69, Selasa (19/7/2011).

Menurutnya pengosongan ditargetkan dilakukan sebelum sidang. "Pengosongan sebelum sidang. Tapi sebelum atau sesudah sidang tak ada bedanya. Menwa bisa saja berpendapat tunggu putusan pengadilan, tapi itu bisa bertahun-tahun. Kami eksekusi bukan menentang hukum, tapi dalam rangka pengosongan dan penertiban," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Markoni menjelaskan tanah dan bangunan seluas 810 meter persegi itu secara administrasi dalam status lahan okupasi yang dikuasai Kodam III/Siliwangi. Sementara sertifikat tanah dan bangunan masih tercatat atas nama Sukirman di Kantor Pertanahan Kota Bandung.

"Belum pernah tercatat sebagai tanah yang dialihkan, diperjualbelikan atau diadakan tukar menukar," cetusnya.

Dijelaskan Markoni, lahan yang kini jadi Markas Menwa sejak 1965 telah dikuasai Laksusda Jabar dan pada 1975 secara resmi diokupasi Kodam III/Siliwangi. Perkembangan selanjutnya, tanah dan bangunan itu kemudian dipinjamkan dan ditempati sebagai Markas Menwa. Sebab saat itu status organisasi Menwa berada di bawah pembinaan Kodam III/Siliwangi.

"Pada 1997 tanah dan bangunan itu diresmikan proses peminjamannya kepada Menwa yang dituangkan ke dalam surat perjanjian pinjam pakai tanah dan bangunan antara Kodam III/Siliwangi dengan pihak Menwa. Perjanjian sewa pakainya sendiri berakhir tahun 2000," jelasnya.

Markoni mengatakan, pada 2008 Menwa dilaporkan pihak ahli waris ke polisi karena menempati tanah dan bangunan tanpa hak. Namun dalam penjelasannya kepada polisi Menwa mengatakan bahwa penempatan mereka di sana atas dasar adanya peminjaman dari Kodam III/Siliwangi, maka perkara tidak dilanjutkan.

"Atas dasar itu, pihak ahli waris Ir Sukirman meminta Kodam III/Siliwangi untuk mengembalikan tanah dan bangunan dan diserahkan ke ahli waris dalam keadaan kosong," tutur Markoni.

Markoni kembali menegaskan pengosongan akan segera dilakukan dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan bisa kita kosongkan dalam waktu dekat," tandas Markoni.

(ors/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads