"Besok aktivitas sekolah tetap berjalan, kondisi sudah kembali normal," ujar Jaya kepada wartawan di lokasi.
Ketika ditanya sampai kapan penjagaan polisi di sekolah yang kini lahannya disengketakan itu, Jaya menyatakan penjagaan tak akan berlangsung lama. "Paling sebentar lagi juga ditarik," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini detikbandung belum memperoleh keterangan dari kedua belah kubu mengenai duduk persoalan sengketa kepemilikan SMAK Dago. Namun massa Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tadi sempat membawa spanduk yang berisi pernyataan jika lahan SMAK Dago seluas 19.640 meter persegi itu milik PLK.
'Pengumuman Tanah Milik Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) (D/H Het Christelijklyeum) berdasarkan sertifikat hak guna bangunan No.1223, 1224,1228, 1220, 1230,1231, 1232 seluas 19.640 meter persegi serta mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN Bandung nomor 245/Pdt/G/1991, Pengadilan Tinggi Bandung nomor 218/Pdt/1992/PT Bandung, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 58 PK/Pdt/1995 dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 74/G/TUN/202/PTUN JKT, Jo.No 247/B/TUN/TMTT/PT TUN JKT, Jo. No 261K/TUN/2033, JO. No.54 PK/TUN/2008,'
(ern/ern)










































