Suami istri yakni KR (46) dan MS (46) memperoleh ketiga ABG cantik yang berusia 16 tahun itu dari seorang wanita berinisial RH (46). Perekrut menjanjikan korban bekerja sebagai pelayan kafe. Setelah mengelabui, RH lalu membawa para korban ke Pekanbaru menggunakan pesawat.
"Cewek itu didatangkan dari Bandung. Memang wajahnya cantik. Saya ngasih uang ke perekrut sebesar 2 juta rupiah per orang," jelas KR di Mapolrestabes Bandung, Senin (18/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah korban saat dibeli dari perekrut itu masih perawan, KR hanya menjawab dengan anggukan. Ia mengaku para korban dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per transaksi.
"Uang itu lalu saya kumpulkan kepada istri. Saya hanya minta uang sebesar 30 ribu rupiah sebagai pengganti sewa kamar setiap kali melayani tamu," ungkap KR yang mengaku kelahiran Karawang ini.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Tubagus Ade Hidayat mengatakan perekrut yakni RH melakukan aksinya bersama EH yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Modus perekrut yaitu menjanjikan korban bekerja sebagai pelayanan kafe di Pekanbaru. Korban diming-imingi gaji besar dan mendapat fasilita seperti ponsel," ujar Tubagus.
Para korban yang masih bawah umur itu, jelas Tubagus, setelah tiba di Pekanbaru dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Bahkan selama satu bulan berada di Pekanbaru, ketiga korban tidak diberi uang dengan alasan dikumpulkan untuk tiket pulang ke Bandung.
Kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung. Polisi lalu menyelidiki kasus itu dan berhasil menyelamatkan korban serta menangkap tiga pelaku.
Barang bukti yang disita polisi berupa ijazah para korban, dua unit ponsel, tiket pesawat, serta pakaian seksi yang digunakan kala bekerja. Para tersangka dijerat Pasal 88 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dan pasal 330 KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(bbp/ern)











































