Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Sambodo Purnomo kegiatan tersebut guna menertibkan angkot yang kerap mangkal untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat tak semestinya. Selain itu, langkah tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat pengguna jalan umum yang merasa tak nyaman karena keberadaan angkot ngetem liar itu menyebabkan arus lalu lintas terganggu.
"Operasi berlangsung di dua jalur utama Kota Bandung yakni sepanjang Jalan Soekarno Hatta dan sepanjang Jalan Ahmad Yani daerah Cicaheum. Hasilnya 148 angkot yang ngetem di terminal bayangan dikenai tilang," jelas Sambodo di Mapolrestabes Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya pelanggar harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung," singkat Sambodo.
Pengemudi yang kena tilang melanggar pasal 287 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut disebutkan, pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan melanggar aturan gerakan lalu lintas, tata cara berhenti dan parkir, maka dikenakan denda Rp 250 ribu, atau ancaman kurungan satu bulan.
Operasi Patuh Lodaya 2011 yang digelar di wilayah hukum Kota Bandung berlangsung selama 14 hari sejak 11 Juli lalu.
(bbp/ern)











































