Polda Jabar menghadang sebuah bus Prima Jasa jurusan Leuwi Panjang-Tanjung Priok yang diketahui mengangkut enam tenaga kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal di Jalan Pasir Koja atau sekitar 300 meter sebelum Gerbang Tol Pasir Koja, Kota Bandung, Selasa (12/7/2011). Puluhan penumpang yang berada di bus tersebut sempat terkejut dengan kejadian ini.
Bus bernopol B 7971 PY itu dihadang sejumlah petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar serta seorang anggota Brimob Polda Jabar saat hendak masuk ke Tol Pasir Koja sekitar pukul 12.50 WIB.
"Di dalam bus itu ada enam orang yang kami curigai TKI Ilegal. Mereka terdiri dari lima pria dan satu perempuan," ujat Kanit PPA Polda Jabar Kompol Fatma Noer kepada wartawan saat ditemui di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bus itu berangkat dari Terminal Leuwipanjang menuju Tanjung Priok melalaui Tol Pasir Koja," ujar Fatma.
Sebelum bus itu hendak masuk ke pintu tol, polisi sudah menanti di pinggir jalan. Saat bus datang, empat anggota PPA yang semua perempuan dan seorang Brimob Polda Jabar bersenjata larang panjang, langsung menghadang di tengah jalan.
Lalu bus bercat putih itu diberhentikan dan diminta menepi. Selanjutnya, Fatma masuk ke dalam bus dan meminta izin kepada sopir untuk memeriksa penumpang yang diduga TKI ilegal.
Enam orang yang diketahui berinisial Ah, Ar, As, S, DR, dan Yt, diperintahkan turun dari bus. Mereka diminta menunjukkan kartu identitas.
"Selanjutnya, enam TKI diduga ilegal ini kami bawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan," terang Fatma.
Bus Prima Jasa itu kembali melanjutkan perjalanan. Keenam orang tersebut diangkut ke satu mobil dan dibawa ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
(bbp/ern)










































