Laporan Hasil Keuangan 6 Daerah di Jabar Raih Opini WDP

Laporan Hasil Keuangan 6 Daerah di Jabar Raih Opini WDP

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 08 Jul 2011 18:31 WIB
Bandung - Enam kabupaten dan kota di Jabar belum satupun Laporan Hasil Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian. Keenam daerah ini masih meraih opini Wajar Dengan Pengecualian.

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Provinsi Jabar BPK RI, Slamet Kurniawan, saat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas enam LKPD tahun anggaran 2010 di wilayah Jabar.

"Enam daerah yang mendapat opini WDP yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Banjar, Kabupaten Purwakarta, Kota Depok, dan Kota Bekasi. Enam LHP atas LKPD tersebut merupakan 6 dari 27 LKPD yang diperiksa BPK RI pada semester I tahun 2011 ini," kata Slamet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Slamet, dalam pemeriksaan LKPD TA 2010, BPK menemukan temuan yang berulang yang menjadi pengecualian dalm pemberian opini. Temuan itu mengenai penyajian aset tetap, penyajian persediaan yang tak memadai, penyajian penyertaan modal pemerintah yang tidak sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

"Serta penyajian investasi non permanen dana bergulir yang belum menggunakan nilai bersih yang dapat direalisasikan," terang Slamet.

Ia menyarankan agar LKPD TA 2011 nanti mendapat opini WTP, maka perlu adanya komitmen perbaikan tata kelola keuangan secara nyata dan terarah. Selain itu juga harus diperlukan komitmen kuat dari kepala daerah dan seluruh jajarannya.

"Upaya lain untuk mencapai opini WTP yakni perbaikan posisi kekayaan Pemda di awal tahun anggaran 2010. Lalu perbaikan sistem dan prosedur agar kelemahan dalam pengelolaan keuangan sebelumnya tidak terjadi lagi di masa mendatang. Serta melakukan koreksi atas permasalahan-permasalahan yang diungkapkan dalam LHP BPK," tutur Slamet.

Ada empat permasalahan yang ditemukan BPK RI dalam pemeriksaan LKPD TA 2010 ini. Pertama, ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, belanja bantuan keuangan, bantuan sosial, belanja hibah dan bantuan parpol.

Kedua, kekurangan volume pekerjaan pada beberapa kegiatan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan daerah. Ketiga, denda keterlambatan belum dikenakan kepada pihak ketiga atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah. Keempat yakni sisa kas, jasa giro dan pendapatan retribusi yang terlambat disetorkan ke kas daerah, sehingga daerah tak bisa segera memanfaatkan pendapatan tersebut.

Opini terhadap LKPD diberikan oleh BPK berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam SAP dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Opini ditetapkan berdasarkan empat kriteria yaitu Kesesuaian dengan SAP, Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektifitas sistem pengendalian internal.

(bbp/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads