Kenakan Kemeja Putih, Kompol Iwan Jalani Sidang Vonis

Kasus Suap Gayus

Kenakan Kemeja Putih, Kompol Iwan Jalani Sidang Vonis

- detikNews
Selasa, 05 Jul 2011 10:37 WIB
Kenakan Kemeja Putih, Kompol Iwan Jalani Sidang Vonis
Bandung - Terdakwa kasus suap Gayus Tambunan, Mantan Karutan Mako Brimob Kelapa Dua Kompol Iwan Siswanto kembali harus menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (5/5/2011). Dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Kompol Iwan siap menghadapi vonis yang jatuh hari ini.

Sidang agenda vonis ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso. Dalam sidang pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Kompol Iwan dengan enam tahun kurungan penjara plus denda Rp 200 juta subsider empat bulan.

Menurut JPU, Kompol Iwan melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa sendiri masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.10 WIB dan langsung duduk di kursi terdakwa. Terlihat di sebelah kiri Iwan JPU yang dipimpin Silla Pulungan.

Sementara di sebelah kanan terdakwa terlihat tim pengacara yang terdiri dari empat orang yang dipimpin Berlin Pandiangan. Hingga 15 menit, jalannya sidang hanya dihadiri sekitar 20 orang yang semuanya wartawan dan fotografer.

Iwan didakwa bersama 8 anak buahnya telah menerima suap dari Gayus Tambunan 5 juta rupiah perminggu dan perbulannya 50 juta rupiah, pada bulan Juli hingga Agustus 2010 dan untuk bulan September hingga Oktober 3,5 juta rupiah perminggu dan perbulannya 100 juta rupiah.

Sehingga Gayus Tambunan bisa melenggang bebas keluar masuk Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok hingga bepergian ke bali.


(ors/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini