Sidang agenda vonis ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso. Dalam sidang pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Kompol Iwan dengan enam tahun kurungan penjara plus denda Rp 200 juta subsider empat bulan.
Menurut JPU, Kompol Iwan melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di sebelah kanan terdakwa terlihat tim pengacara yang terdiri dari empat orang yang dipimpin Berlin Pandiangan. Hingga 15 menit, jalannya sidang hanya dihadiri sekitar 20 orang yang semuanya wartawan dan fotografer.
Iwan didakwa bersama 8 anak buahnya telah menerima suap dari Gayus Tambunan 5 juta rupiah perminggu dan perbulannya 50 juta rupiah, pada bulan Juli hingga Agustus 2010 dan untuk bulan September hingga Oktober 3,5 juta rupiah perminggu dan perbulannya 100 juta rupiah.
Sehingga Gayus Tambunan bisa melenggang bebas keluar masuk Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok hingga bepergian ke bali.
(ors/ern)










































