"Belum bisa dipastikan apakah perkara PT DI dilanjutkan dengan cari hakim anggota baru atau ditunda dulu. Karena putusan ini kan berdasarakan hasil musyawarah," ujar Humas PN Bandung Sumantono kepada wartawan di ruang kerjanya, PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Jumat (1/7/2011).
Sumantono mengungkapkan selain PT DI, Imas tengah menangani enam perkara lainnya yaitu perkara PT Sundaya, PT Klasi, PT Sentral, PT Graha, PT Sumindo, PT Yupi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menangkap Imas ketika sedang berada di sebuah restoran di kawasan Cinunuk, Bandung, Jawa Barat. Dari tangannya disita uang senilai Rp 200 juta dan mobil Avanza hitam. KPK menangkapnya bersama seorang pengusaha berinisial OJ.
(tya/ern)










































