Penangkapan Hakim Adhoc Imas Diduga Buat Sidang PT DI Molor

Penangkapan Hakim Adhoc Imas Diduga Buat Sidang PT DI Molor

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2011 14:59 WIB
Penangkapan Hakim Adhoc Imas Diduga Buat Sidang PT DI Molor
Bandung - Tanggal 8 Juli mendatang, seharusnya Hakim Adhoc PHI Bandung Imas Dianasari memutus perkara PT Dirgantara Indonesia. Namun karena tertangkap tangan oleh KPK dengan dugaan menerima uang Rp 200 juta, Imas pun ditangkap. Hingga kini belum diketahui apakah sidang PT DI akan dilanjutkan atau ditunda.

"Belum bisa dipastikan apakah perkara PT DI dilanjutkan dengan cari hakim anggota baru atau ditunda dulu. Karena putusan ini kan berdasarakan hasil musyawarah," ujar Humas PN Bandung Sumantono kepada wartawan di ruang kerjanya, PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Jumat (1/7/2011).

Sumantono mengungkapkan selain PT DI, Imas tengah menangani enam perkara lainnya yaitu perkara PT Sundaya, PT Klasi, PT Sentral, PT Graha, PT Sumindo, PT Yupi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu perkara mana yang buat dia ditangkap KPK," ujarnya.

KPK menangkap Imas ketika sedang berada di sebuah restoran di kawasan Cinunuk, Bandung, Jawa Barat. Dari tangannya disita uang senilai Rp 200 juta dan mobil Avanza hitam. KPK menangkapnya bersama seorang pengusaha berinisial OJ.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini