"HTI sudah punya draft UU Negara Khilafah. Kalau Indonesia berdiri (jadi negara Islam), insya Allah itulah yang disiapkan sebagai undang-undang baru," kata Dewan Pimpinan Pusat HTI, M Shiddiq Al-Jawi.
Hal itu dikemukakan Shiddiq dalam konferensi pers di Stadion Si Jalak Harupat, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Rabu (29/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalamnya tercantum bagaimana sistem pemerintahan, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain," ungkapnya.
Shiddiq mengatakan, di UU tersebut ada 180-an pasal yang semuanya mengacu pada syariat islam. "Bahkan di UU kami berikan penjelasan pasal per pasal dan penjelasan dari mana pasal itu lahir, misalnya dari Al-Quran, Hadist, dan lain-lain," jelasnya.
Dituturkannya, UU itu bisa dikaji secara ilmiah dan diyakini mampu membawa Indonesia ke arah yang lebih maju. "Silahkan dikaji secara ilmiah dan UU itu bisa dilihat di website HTI," tandas Shiddiq.
(ors/tya)










































