"Kami siap menjalankan fatwa haram ini. MUI Jabar akan segera koordinasi dengan MUI daerah-daerah," ujar Ketua MUI Jabar Hafidz Usman usai lokakarya HUT Bhayangkara ke-65 bertema 'Kemitraan Polri dan Masyarakat Dalam Menagani Radikalisme' dia aula Moeryono, Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/6/2011).
Menurut Hafidz, fatwa haram pengiriman TKI itu telah dikeluarkan beberapa tahun lalu. Itu keputusan bersama antara MUI pusat dan daerah. "Kami akan menerapkan dan akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan pengurus MUI di Jabar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI menilai, pada prinsipnya perempuan boleh meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau luar negeri. Kondisi itu menjadi haram jika tidak disertai mahram (keluarga) atau niswah tsigah (kelompok perempuan yang dipercaya), kecuali dalam keadaan darurat yang bisa dipertanggungjawabkan secara syar'i, dan dapat menjamin keamanan dan kehormatan TKW.
Selain itu, hukum haram berlaku pula pada pihak-pihak, lembaga atau perorangan, yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW. Demikian pula yang menerimanya.
Dalam poin selanjutnya, para ulama yang tergabung dalam Komisi Fatwa MUI mewajibkan kepada pemerintah, lembaga, dan pihak yang terlibat dalam pengiriman TKW untuk menjamin dan melindungi keamanan dan kehormatan TKW selama bekerja di luar negeri.
(ern/ern)










































