Pelaku yakni Edi Supriadi (43) dan Edi Anwar (41), sudah berhasil memboyong dua televisi ukuran 20 inci, dan satu unit CPU. Meski sudah mengeluarkan barang curian, duo Edi ini tampak kebingungan.
"Kami sudah niat kabur dan mau membawa barang curian itu dengan angkutan kota (angkot). Tapi ternyata enggak ada yang mau mengangkut," ujar Edi Anwar saat ditemui di Mapolsek Bandung Wetan, Minggu (26/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pikir bakal tidak dicurigai warga. Saat kembali ke tempat prakti dokter itu, datang mobil. Tahunya itu polisi. Akhirnya pasrah dan menyerah, karena polisi mengancam menembak bila kami kabur," ungkap pria yang berprofesi sebagai jru parkir ini.
Pelaku sebelumnya masuk di tempat praktik dokter itu dengan cara mencongkel pintu depan menggunakan obeng. Mereka mengaku sudah mengintai tempat tersebut karena bila malam hari tak berpenghuni.
Kapolsek Bandung Wetan Kompol Rudi Trihandoyo didampingi Kanitreskrim AKP Sunarya Ishak, mengatakan kalau duo Edi itu merupkan pencuri spesialis rumah kosong.
Saat ini, kedua pelaku meringkuk di tahanan Mapolsek Bandung Wetan. Edi Sanusi diketahui residivis kasus yang sama yang baru menghirup udara bebas dari Rutan Kebon Waru, bulan lalu.
"Keduanya dikenai Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," terang Rudi.
(bbp/bbp)










































