Berani Langgar Stop Line? Siap-siap Saja Ditilang

Berani Langgar Stop Line? Siap-siap Saja Ditilang

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 24 Jun 2011 18:28 WIB
Bandung - Satlantas Polrestabes Bandung pada awal Juli 2011 nanti akan memberlakukan tindakan tegas kepada pengendara yang melewati garis penanda berhenti (stop line) di sekitar traffic light. Para pengendara yang melanggar langsung dikenai tilang.

"Kalau hal tersebut dibiarkan, bisa membahayakan bagi pengendaranya. Tak hanya itu, pengguna kendaraan yang lain pun terancam keselamatannya. Maka pada 1 Juli nanti tindakan tegas kami lakukan untuk pelanggar stop line di persimpangan," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Sambodo Purnomo.

Sambodo menyampaikannya saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (24/6/2011). Kebijakan tersebut dilakukan agar pengendara bisa disiplin serta mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini Kota Bandung ialah daerah yang menjadi tujuan wisata. Maka itu, sepatutnya warga khususnya para pengguna jalan harus tertib dan memberi contoh positif. Malu dong sama warga yang datang dari luar Bandung," ujar Sambodo.

Ia menambahkan, pelanggaran melewati stop line di sekitar traffic light memang paling sering terjadi. Para pelanggar, sambung Sambodo, mayoitas pengendara sepeda motor.

Di Kota Bandung, pelanggaran melewati stop line kerap terjadi di persimpangan Jalan Cicadas – Jalan Jakarta, lalu persimpangan Jalan Kiara Condong – Jalan Soekarno Hatta, perimpangan Jalan Buah Batu – Jalan Soekarno Hatta, dan persimpangan Jalan Soekarno Hatta – Jalan Pasir Koja.

"Saat ini yang terjadi, bila situasi volume kendaraan meningkat, polisi meminta pengendara untuk maju melewati stop line. Nanti saya melarang kepada anggota untuk melakukan hal tersebut," tegas Sambodo sembari menambahkan sebelum nanti pelaksanaan, pihaknya bersama dinas terkait akan melakukan pengecatan ulang garis stop line.

Aturan pelanggaran stop line ini tertera dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 287 ayat satu. Pada ayat dijelaskan, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat empat huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat ayat empat huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

(bbp/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads