Sebelumnya JPU juga menuntut Maman membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 548 juta.
Sama halnya dengan Maman, Kepala Bagian Perlengkapan Kabupaten Subang Tatum Darajatun yang dituntut 4,5 tahun dengan hukuman yang sama, yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua terdakwa divonis atas pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU No 20 Tahun 2001. Sementara untuk dakwaan primernya yaitu pasal 2 ayat 1 dan 3 UU No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 Tahun 99 tak terbukti.
"Mengadili kedua terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta," ujar Singgih.
Jika terdakwa tidak bisa membayar denda sebesar Rp 50 juta maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.
Keduanya terbelit Perkara dump kendaraan dinas di Kabupaten Subang pada 2008, dimana sebanyak 140 mobil dan 298 motor dengan total kerugian Rp 1,1 M.
aman ditahan sejak 25 Desember 2010 di Polres Subang kemudian di kejaksaan hingga proses pengadilan. Jika dikurangi masa tahanan, Maman hanya tinggal menjalani 6 bulan penjara.
(tya/ern)