Ketua BK DPRD Jabar Divonis 1 Tahun

Korupsi Dump Kendaraan

Ketua BK DPRD Jabar Divonis 1 Tahun

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2011 16:37 WIB
Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar Non Aktif yang juga mantan Wakil Bupati Subang Maman Yudia dengan 1 tahun hukuman penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibandingkan hukuman yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4,5 tahun.

Sebelumnya JPU juga menuntut Maman membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 548 juta.

Sama halnya dengan Maman, Kepala Bagian Perlengkapan Kabupaten Subang Tatum Darajatun yang dituntut 4,5 tahun dengan hukuman yang sama, yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim yang terdiri dari Singgih Budi Prakoso, Ramlan Comel, dan Iskandar Harun secara bergantian membacakan nota putusan.

Kedua terdakwa divonis atas pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU No 20 Tahun 2001. Sementara untuk dakwaan primernya yaitu pasal 2 ayat 1 dan 3 UU No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 Tahun 99 tak terbukti.

"Mengadili kedua terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta," ujar Singgih.

Jika terdakwa tidak bisa membayar denda sebesar Rp 50 juta maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.

Keduanya terbelit Perkara dump kendaraan dinas di Kabupaten Subang pada 2008, dimana sebanyak 140 mobil dan 298 motor dengan total kerugian Rp 1,1 M.

aman ditahan sejak 25 Desember 2010 di Polres Subang kemudian di kejaksaan hingga proses pengadilan. Jika dikurangi masa tahanan, Maman hanya tinggal menjalani 6 bulan penjara.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads