Kejadian tersebut bermula saat kedua pelaku menggunakan sepeda motor Mio bernopol D 6943 HU di Jalan Wastukancana, Senin (20/6/2011), sekitar pukul 01.00 WIB. Rupanya jurus jambret Suneo dan Ujang tidak berjalan mulus.
Korban yang sedang berjalan kaki sembari memegang satu unit ponsel milik dirampas pelaku. Spontan korban berteriak sekerasnya. Mendengar teriakan wanita minta tolong, warga menghadang kedua pemuda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu dipukuli warga, ada patroli polisi yang lewat. Langsung saya dan Ujang diamankan. Kalau enggak ada polisi, bisa mati di tempat," tutur Suneo yang disambut anggukan Ujang saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (21/6/2011).
Modus operandi yang dilancarkan kedua pelaku yakni pura-pura menanyakan alamat. Penjambret ini membidik korban wanita yang membawa barang berharga.
"Sasaran korban wanita itu karena lebih mudah. Apalagi kalau korban seorang diri sambil membawa ponsel di tangannya," ungkap Ujang yang bersama Suneo mengaku anggota Brigez cabang Caringin.
Kedua pelaku saat ini meringkuk di jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Mereka diganjar Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan.
(bbp/ern)










































