Tersangka Dikendalikan Jaringan Narkotik Internasional

Tersangka Dikendalikan Jaringan Narkotik Internasional

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 21 Jun 2011 16:40 WIB
Tersangka Dikendalikan Jaringan Narkotik Internasional
Bandung -

Tersangka penyelundup heroin yang disimpan dalam organ tubuh, Rinawati (31), diduga kuat dikendalikan jaringan narkotik internasional. Aksi nekat ibu satu anak asal Ponorogo, Jatim, ini berhasil digagalkan di Bandara Husein Satranegara Bandung saat tiba dari Malaysia.

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan keterlibatan tersangka diketahui hanya sebatas kurir atau perantara. Pemilik 435 heroin yang diselundupkan Rinawati ke Indonesia itu ialah pria kulit hitam berinisial H yang tinggal di Malaysia. Rina diiming-imingi Rp 16 juta kalau berhasil membawa heroin itu ke Jakarta.

"Tersangka ini dimanfaatkan jaringan narkotik internasional. Maka itu, hati-hatilah bila mengenal orang asing saat berpergian ke luar negeri. Jangan mudah diperdaya oleh orang tak bertanggung jawab," ujar Agus didampingi Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Hafriyono di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (21/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menuturkan, tersangka Rinawati ditangkap di Badara Husein Satranegara saat tiba dari Malaysia pada 16 Juni 2011, sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka yang bertingkah mencurigakan karena langkah kakinya tak sempurna saat berjalan membuat petugas Bea Cukai Bandung di bandara tersebut memeriksanya.

"Tersangka bersama rekan wanitanya asal Jatim berinisial S berangkat dari Malaysia menuju Bandara Husein Satranegara pakai pesawat Air Asia. Diduga kuat S juga menyelundupkan heroin di organ tubuh," jelas Agus.

S saat tiba di Bandara Husein Satranegara, langsung memilih berpisah dengan Rinawati. Petugas mengendus gerak-gerik Rinawati, sementara S berhasil lolos.

"Tersangka dan S itu mendapat perintah dari pria berinisial H yang berada di Apartemen di dekat Hotel Su In Malaysia untuk menelan kapsul heroin. Diduga kuat H pemilik barang haram tersebut," papar Agus.

Agus menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Rinawati mengaku tidak mengetahui kalau kapsul yang ditelan serta dimasukan ke anus dan vagina itu berupa heroin. Tersangka juga tidak tahu heroin itu bakal dikirim ke siapa di Jakarta.

"Rekan tersangka berinisial S sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Begitupun pria berinisial H," terang Agus.

Rinawati menyembunyikan heroin berbentuk kapsul ukuran besar yang terbalut plastik dan terbungkus kondom di dalam vagina seberat 185 gram.

Selain itu, sejumlah heroin dalam kemasan kapsul berbagai ukuran juga turut dimasukkan ke dalam perut dan anusnya. Semua heroin itu dibalut menggunakan plastik tahan pecah. Barang bukti heroin yang disita polisi yakni 1 kapsul besar dan 19 kapsul ukuran sedang dengan total berat 435 gram. Semua heroin itu dibalut menggunakan plastik tahan pecah. Heroin yang akan diselundupkan itu senilai Rp 1 miliar.

(bbp/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini