"Yang kita dorong sekarang itu revisi UU No 39. Itu yang penting, karena jika UU tersebut tidak direvisi maka perlindungan pada pekerja kita tidak maksimal," ujar Linda usai roadshow Menneg PPPA tentang Percepatan Pengarus Utamaan Gender (PUG) di Ruang Sangga Buana Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Senin (20/6/2011).
Ia mengatakan, di dalam UU NO 39 tahun 2004 itu hanya menjelaskan tentang penempatan TKI namun tidak menjelaskan tentang perlindungannya. Terlebih perlindungan pada perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan hukuman pancung Ruyati, Linda menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin agar TKI yang kini masih bermasalah dalam hukum di Arab Saudi, Darsem tidak mengalami hal serupa.
"Untuk Darsem, kita berharap bisa diselsaikan dengan persyaratan yang diberikan. Bersama dengan kementrian lainnya kita siapkan anggaran untuk membantu. Harapannya, ini jangan ditunda-tunda," katanya.
(tya/ern)










































