Perusahaan Buang Sampah ke Sungai Didenda Rp 50 Juta

Perusahaan Buang Sampah ke Sungai Didenda Rp 50 Juta

- detikNews
Minggu, 19 Jun 2011 17:15 WIB
Bandung - Mulai hari ini siapapun yang membuang sampah ke sungai di Kota Bandung akan didenda. Bagi perorangan, denda yang dikenakan bisa mencapai Rp 5 juta. Sementara bagi perusahaan atau institusi dendanya maksimal Rp 50 juta.

"Sanksi ini berlaku bagi siapa saja, tidak ada kompromi. Siapapun atau institusi manapun yang melanggar harus kena sanksi," tegas Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda saat ditemui di lapangan Jalan Cikapundung, Minggu (19/6/2011).

Di sela rangkaian kegiatan kukuyaan yang berlangsung sejak tadi pagi, Ayi mengaku sempat melakukan sosialisasi kepada warga di area car free day (CFD) Jalan Merdeka. Striker berisi himbauan tidak buang sampai ke sungai juga dibagikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kita sempat lakukan sosialisasi bareng komunitas bantaran sungai," ungkapnya.

Ayi mengatakan, aturan harus ditegakkan untuk menjaga sungai yang ada di Kota Bandung tidak semakin kotor. Bahkan diharapkan beberapa tahun ke depan sungai yang ada justru menjadi bersih dan jadi ruang publik bagi warga.

"Tapi yang terpenting dari denda itu adalah kesadaran masyarakat. Perda itu bisa efektif kalau ada upaya dan kesadaran. Kalau sebagian masyarakat sudah sadar tapi masih ada yang bandel buang sampah ke sungai, kasihan yang sadar. Makanya yang egois buang sampah ke sungai harus kena denda," jelas Ayi.

(ors/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini