Sidang Tuntutan Priana Ditunda

Korupsi Relokasi PKL

Sidang Tuntutan Priana Ditunda

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 15 Jun 2011 13:13 WIB
Bandung - Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi yang menyeret terdakwa Priana Wirasaputra, Kadisparbud Bandung batal digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang ditunda hingga 22 Juni mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Mujoko mengatakan alasan ditundanya sidang tuntutan itu karena pihaknya belum menuntaskan teknis persidangan. "Kami belum selesai mengetik penyusunan berkas tuntutan. Awalnya kami yakin akan selesai dalam waktu satu minggu, ternyata tidak," ungkap Agus di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinta, Rabu (15/6/2011).

Menyusun berkas tuntutan, kata dia, bukan persolan mudah serta menyita waktu. Ia beralasan, pihaknya harus merangkum keterangan dari 27 saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi yang diperiksa banyak, totalnya ada 25 saksi dari JPU dan dua saksi ahli," papar Agus.

Majelis Hakim yang diketuai Charles Simamora memutuskan menunda sidang hingga 22 Juni 2011. Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang juga Kadispabud Bandung itu berlangsung di Ruang Sidang II. Hanya lima menit sidang tersebut digelar.

Priana menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi relokasi PKL senilai Rp 2,5 miliar saat menjabat Kabag Perekonomian Kota Bandung. Saat itu Priana menggandeng pihak ketiga CV Usaha Mandiri untuk merelokasi PKL ke kawasan toko Ria Tegallega Bandung.

(bbp/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads