Mal Wajib Sediakan Lahan Parkir Kendaraan Bebas Emisi

Mal Wajib Sediakan Lahan Parkir Kendaraan Bebas Emisi

Oris Riswan Budiana - detikNews
Selasa, 14 Jun 2011 17:18 WIB
Mal Wajib Sediakan Lahan Parkir Kendaraan Bebas Emisi
Bandung - Mal atau pusat perbelanjaan di Kota Bandung wajib menyediakan lahan parkir khusus bagi kendaraan bebas uji emisi seluas 25 persen dari luas lahan parkir yang ada. Selain itu, gedung parkir juga harus melakukan hal sama.

"Semuanya harus ada lahan parkir khusus. Nanti kita cek satu per satu," ujar Kadishub Kota Bandung Prijo Soebiandono.

Hal itu dikemukakan Prijo di sela kegiatan uji emisi gratis di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (14/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tersebut, kata dia, nantinya bakal dituangkan lewat peraturan wali kota (Perwal). "Mungkin dua minggu lagi akan keluar Perwalnya," ungkap Prijo.

Ia menjelaskan, dalam Perwal akan disebutkan salah satunya soal kewajiban tersebut. Jika tidak dilaksanakan maka akan ada sanksi bagi pelanggar.

"Sanksinya akan kita tegur, selain itu kita sesuaikan dengan kesalahannya," tegas Prijo.

(orb/bbp)


Berita Terkait