Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum Aa Gym Jenal usai sidang di Pengadilan Agama, Selasa (14/6/2011).
"Sidang selanjutnya tanggal 21 Juni. Agendanya pembacaan putusan," kata Jenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak perlu lagi penambahan saksi, dua saja sudah cukup. Hasil keterangan saksi sekarang akan dipakai untuk putusan," tuturnya.
Jenal pun mengaku belum bisa memastikan, apakan permohonan kliennya itu akan dikabulkan atau tidak. Meskipun dari kesaksian kedua saksi sama-sama mendukung permohonan Aa Gym.
"Ya lihat nanti lah dikabulkan atau tidaknya. Ini belum final," ujar Jenal.
Jika dalam pembacaan putusan nanti, permohonan Aa Gym dikabulkan maka majelis akan menentukan tanggal untuk pembacaan ikrar talak.
(tya/bbp)











































