Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum Aa Gym, Jenal usai sidang di Pengadilan Agama Bandung, Selasa (14/6/2011).
"Dalam silaturahmi Aa dan Teteh tidak ada masalah. Cuma perbedaan prinsip saja dalam menyampaikan dakwah antara kenyataan dengan Tuhan," ujar Jenal.
Hal itu disimpulkan setelah mendengar keterangan dari saksi dalam sidang. Namun ia tak memaparkan lebih jelas seperti apa perbedaan prinsip dakwah yang dimaksud.
Ia hanya mengatakan, kesaksian dari sekretaris Aa Gym dan adik kandung teh Ninih sama-sama mendukung permohonan cerai yang diajukan oleh Aa Gym.
"Kesaksian dari 2 saksi hari ini sama-sama mendukung permohonan Aa Gym," katanya.
(tya/bbp)











































