Menwa Jabar Gugat Kodam III Siliwangi

Markas Terancam Digusur

Menwa Jabar Gugat Kodam III Siliwangi

Baban Gandapurnama - detikNews
Sabtu, 11 Jun 2011 15:45 WIB
Bandung - Terancam markas digusur, pengurus Resimen Mahawarman (Menwa) Jabar memilih menempuh jalur hukum untuk mempertahankan markasnya di Jalan Surapati No 29. Pihak Menwa Jabar sudah melayangkan gugatan terhadap Kodam III/Siliwangi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Sudah kami daftarkan ke PN Bandung yakni surat nomor 287 perihal gugatan kepada yang mengaku ahli waris dan Kodam III/Siliwangi. Didaftarkannya pada 10 Juni kemarin," Wakil Komandan Menwa Jabar, Tata Astayuda.

Tata menyampaikan hal tersebut saat berbincang bersama detikbandung via ponsel, Sabtu (11/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata menjelaskan, status tanah dan bangunan di Jalan Surapati No 29 yang ditempati Markas Menwa Jabar saat ini semula adalah konversi dari kepemilikan kolonial Belanda, eigendom verponding atas nama Dr Eduard Rob Randal Linn. Selanjutnya diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berakhir 20 September 1980.

"Semula memang bekas eigendom verponding dan saat ini dikembalikan milik negara. Pertanyaan kami, apa dasar harus dikosongkan. Ini (tanah) 'kan milik negara. Jelas kami akan pertahankan markas ini," ungkap Tata.

Selain itu, ia menuturkan, secara hukum pihaknya mendapat hak prioritas untuk menempati markas yang berlokasi di Jalan Surapati No 29. Sebab, kata Tata, pihaknya memperoleh restu berdasarkan SK Gubernur Jabar yang saat itu dijabat Mashudi untuk menempati tanah dan bangunan tersebut.

(bbp/orb)


Berita Terkait