"Sudah kami daftarkan ke PN Bandung yakni surat nomor 287 perihal gugatan kepada yang mengaku ahli waris dan Kodam III/Siliwangi. Didaftarkannya pada 10 Juni kemarin," Wakil Komandan Menwa Jabar, Tata Astayuda.
Tata menyampaikan hal tersebut saat berbincang bersama detikbandung via ponsel, Sabtu (11/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semula memang bekas eigendom verponding dan saat ini dikembalikan milik negara. Pertanyaan kami, apa dasar harus dikosongkan. Ini (tanah) 'kan milik negara. Jelas kami akan pertahankan markas ini," ungkap Tata.
Selain itu, ia menuturkan, secara hukum pihaknya mendapat hak prioritas untuk menempati markas yang berlokasi di Jalan Surapati No 29. Sebab, kata Tata, pihaknya memperoleh restu berdasarkan SK Gubernur Jabar yang saat itu dijabat Mashudi untuk menempati tanah dan bangunan tersebut.
(bbp/orb)










































