Wakil Komandan Menwa Jabar, Tata Astayuda, mengatakan perintah pengosongan itu datang dari Kodam III/Siliwangi. Sementara hingga kini, kata Tata, pihaknya belum berjumpa dengan orang yang mengaku sebagai ahli waris.
"Siapa ahlinya warisnya itu, kami belum bertemu. Tapi ada perintah kalau kami harus mengosongkan. Menwa Jabar menempati bangunan itu sejak 1966 atau bermarkas di Jalan Surapati 29, kalau dulu nomornya 33," ujar Tata saat berbincang bersama detikbandung via ponsel, Sabtu (11/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak kami datang ke Kodam III dan bertemu asisten logistik dan kepala hukum Kodam. Kami diperintahkan harus mengosongkan markas karena alasannya akan dipakai ahli waris," ungkap Tata.
Kodam III/Siliwangi, lanjut dia, memberi batas waktu kepada pengurus Menwa Jabar untuk mengosongkan tempat itu hingga Minggu 12 Juni. Namun, pihak Menwa Jabar bakal tetap bersikukuh mempertahankan markasnya.
"Jelas kami akan pertahankan markas ini. Secara hukum, kita menadapat hak prioritas menempatinya. Sebab kami diberi SK Gubernur Jabar yang saat itu dijabat Mashudi untuk menempati tanah dan bangunan di Jalan Surapati ini," tuturnya.
Selain itu, Tata menjelaskan, status tanah dan bangunan di Jalan Surapati No 29 yang ditempati Markas Menwa Jabar saat ini semula adalah konversi dari kepemilikan kolonial Belanda, eigendom verponding atas nama Dr Eduard Rob Randal Linn. Selanjutnya diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berakhir 20 September 1980.
"Semula memang bekas eigendom verponding dan saat ini dikembalikan milik negara. Pertanyaan kami, apa dasar harus dikosongkan. Ini (tanah) 'kan milik negara," ujar Tata.
Ia menerangkan, Menwa Jabar didirikan pada 13 Juni 1959 dan keberadaannya dibawah SKB 3 Menteri yakni Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Nasional. Jumlah anggotan Menwa Jabar saat ini, kata Tata, berjumlah sekitar 1.200 orang.
(bbn/bbn)











































