"Untuk penertiban senjata api, memang sudah ada perintah dari mabes polri bahwa semua senjata api yang dipegang oleh masyarakat kita datakan kembali, kita kumpulkan untuk digudangkan," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Putut Eko Bayuseno saat ditemui usai acara yang tadi di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Jumat (10/6/2011).
Senjata yang didata dan dikumpulkan tersebut, dikatakan Putut juga termasuk izin penggunaan senpi yang dikeluarkan oleh Perbakin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila mereka mau menggunakan untuk olahraga misalnya, baru akan kita keluarkan. Hanya untuk saat itu saja. Setelah selesai dikembalikan lagi," tutur Putut.
Instruksi tersebut menurut Putut telah lama diberikan dan hingga saat ini masih dilakukan. "Maka itu kami imbau pada pemilik senpi untuk mengembalikan senpinya," katanya.
Namun ia mengaku tidak mengetahui berapa banyak senpi yang beredar di masyarakat, baik yang terdaftar ataupun ilegal.
"Untuk jumlah saya belum tahu pasti berapa. Kalau yang ilegal, yang pasti akan kami terus lakukan pendeteksian. Jika ditemukan, maka bisa dikenai uu darurat," tuturnya.
(tya/ern)











































