2012, Dada Targetkan Bawaku Makmur Tuntas

2012, Dada Targetkan Bawaku Makmur Tuntas

- detikNews
Selasa, 07 Jun 2011 13:59 WIB
2012, Dada Targetkan Bawaku Makmur Tuntas
Bandung - Wali Kota Bandung Dada Rosada menargetkan program Bantuan Wali Kota Khusus Kemakmuran (Bawaku Makmur) selesai pada 2012. Saat ini masih tersisa sekitar 89 ribu calon penerima, baik perorangan, kelompok, maupun koperasi.

Sementara penerima Bawaku Makmur sejak 2007 hingga 2010 sekitar 85.780. Pada tahun 2011, program itu bakal diberikan pada 14.315 pemohon.

"Saya inginkan 2012 itu selesai semua. Ini harus bisa," ujar Dada kepada wartawan usai Launching Bawaku Makmur 2011 di Gedung Serba Guna Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (7/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Dada, mereka yang belum menerima Bawaku Makmur adalah calon penerima yang sudah daftar dan mengajukan proposal sejak lama. "Jadi tidak penerima baru," ungkapnya.

Disinggung ada ketidakberhasilan mereka yang menerima bantuan, Dada mengakuinya. "Saya kira tingkat mereka yang tidak berhasil hanya 15% kalau saya melihat ke daerah-daerah," jelas Dada.

Mereka yang tidak berhasil, kebanyakan baru merintis dan kurang memiliki ilmu serta pengalaman untuk mengembangkan usaha. Kendalanya kegagalan biasanya disebabkan kemasan produk yang kurang menarik dan kurangnya pemasaran.

"Kalau mereka yang sebelumnya sudah merintis usaha, jarang gagal," terangnya.

Dada menambahkan, pihaknya akan meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan memberikan pelatihan usaha bagi penerima Bawaku Makmur. Hal itu agar tingkat kegagalan bisa ditekan seminimal mungkin.

Sementara menurut Kabag Ekonomi Pemkot Bandung Dodi Ridwansyah, jumlah uang yang harus disediakan untuk Bawaku Makmur hingga 2012 mencapai Rp 42 miliar.

"Yang jelas mekanisme pengalokasian anggaran harus ditempuh. Kalau tidak di APBD Perubahan 2011, bisa dianggarkan di APBD murni 2012 atau APBD Perubahan 2012," tutur Dodi di tempat yang sama.

Dodi menambahkan, penerima Bawaku Makmur terbagi tiga, yakni perorangan, kelompok, dan koperasi. Jumlah besarannya yakni Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta (perorangan), Rp 2,5 juta hingga R 5 juta, dan Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.

(ors/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads