"Sekarang kan belum sampai pada putusan Pengadilan Agama Bandung soal perkara ini. Segala sesuatu mungkin saja terjadi. Ya, Aa Gym dan Teh Ninih bisa saja rujuk atau Aa Gym mencabut perkaranya," ujar Kuasa Hukum Aa Gym yakni Jenal saat ditemui di Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Menurut Jenal, status Aa Gym dan Teh Ninih hingga hari ini tetap suami istri. Karena, kata dia, pengadilan belum memutuskan secara resmi perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serupa diungkapkan Kuasa Hukum Teh Ninih yakni Iwan Setiawan saat ditemui wartawan di tempat sama. "Kemungkinan masih ada. Mereka bisa rujuk sebelum adanya keputusan dari Pengadilan Agama," ujar Iwan.
Iwan mengatakan, Aa Gym dan Teh Ninih masih punya waktu untuk saling berubah dan mempertahakan keutuhan rumah tangga. Persoalan rujuk tidak mustahil terjadi. "Tapi untuk kondisi saat ini sepertinya sulit," singkat Iwan.
(bbp/ern)











































