Tim kuasa hukum meminta hakim untuk membebaskan terdakwa dari perkara tersebut. Apalagi tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan kalau Iwan menerima uang dari Gayus.
"Memang saya melakukan kesalahan prosedural dan sanksinya harus diberikan oleh pimpinan di Mabes Polri," ujar Iwan dalam sidang beragendakan pembelaan di Ruang III Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (6/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya seorang Kompol. Saya tidak kuasa menolak permintaan mereka. Lagi pula saya yakin mereka tidak akan membuat masalah, tidak melarikan diri," ujar Iwan.
Ia menegaskan tak pernah menerima uang suap seperti yang disangkakan. "Saya memberi izin pada Gayus untuk keluar Rutan karena keadilan. Karenan tahanan lainnya yang ada di Mako Brimob, semuanya saya izinkan keluar. Tapi saya tidak pernah menerima uang dari Gayus. Saya juga tidak pernah memerintahkan pada Gayus untuk memberi uang pada anak buah saya," tuturnya.
Karena alasan itu, Iwan meminta majelis hakim menerima seluruh pembelaan dirinya dan menyatakan tak terbukti menerima suap. Serta membebaskan dan mengambalikan harkat martabat Iwan.
Senada dengan Iwan, dalam nota pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukum, dijelaskan Iwan tidak terbukti menerima suap dari Gayus Tambunan.
Salah satu penasihat hukum terdakwa, Berlin Pandiangan, mengatakan semua unsur tindak pidana yang didakwakan pada Iwan tak terbukti. Baik itu dalam dakwaan primer dan subsider.
"Karena unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti, seharusnya terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan. Atau melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum," Berlin.
Sidang kembali digelar pada Senin (13/6/2011) dengan agenda replik.
(tya/bbp)











































