Hal itu diungkapkan Mantan Karutan Brimob Kelapa Dua Depok ini dalam sidang dengan agenda pembelaan terdakwa, di Ruang Sidang III Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (6/6/2011).
"Sejak pertama diperiksa, saya selalu menjawab bahwa saya tidak pernah menerima hadiah atau janji karena telah membiarkan tahanan keluar rutan. Tapi penyidik tidak percaya," ujar Iwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah 64 jam pemeriksaan, akhirnya BAP yang dibuat secara mengada-ada diterima oleh penyidik hingga akhirnya disidangkan.
"Saya tidak punya keberanian untuk mencabut BAP itu," katanya.
Setelah menjalani persidangan dan meyakini persidangan berlangsung secara transparan serta tanpa tekanan, Iwan pun berani mengemukakan hal yang sebenarnya dan menyatakan mencabut BAP.
"Melihat proses jalannya pengadilan, saya pun memberanikan diri untuk mengungkapkan hal yang sebenarnya. Agar majelis hakim dapat mempertimbangkannya," ujar Iwan.
Dalam pembacaan pembelaan, Iwan juga menjelaskan kronologi saat ia mendapatkan informasi tentang keberadaan Gayus di Bali hingga sampai dirinya diminta keterangan.
Sidang di Ruang Sidang III itu dimulai sekitar pukul 14.20 WIB. Mengenakan kacamatanya, Iwan membacakan pembelaan dihadapan Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso. Selama setengah jam Iwan membacakan sekitar 20 lembar berkas pembelaannya.
Hingga pukul 16.00 WIB, sidang masih berlangsung. Empat orang anggota tim penasehat hukum terdakwa masih membacakan berkas pembelaan mereka secara bergantian.
(tya/bbp)











































