Pemberlakuan Denda Buang Sampah ke Sungai Molor

Pemberlakuan Denda Buang Sampah ke Sungai Molor

- detikNews
Minggu, 05 Jun 2011 13:59 WIB
Bandung - Selain pembuatan rekor MURI kukuyaan terbanyak di Sungai Cikapundung, pemberlakuan denda bagi pembuang sampah di sungai juga ikut molor dari rencana semula.

Awalnya, Pemkot Bandung berencana menegakkan aturan yang sudah tercantum di Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang keamanan, kebersihan, dan ketertiban Kota Bandung itu pada 5 Juni atau hari ini.

Sebelumnya, 5 Juni dipilih karena bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia. Namun, persiapan kurang matang membuat pemkot mengundurkan waktunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita masih lakukan sosialisasi. Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa diberlakukan," kata Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Minggu (5/6/2011).

Ayi mengatakan, perlu kesiapan dari semua pihak untuk menjalankan aturan tersebut. Sehingga aturan itu bisa benar-benar dilaksanakan di lapangan.

"Untuk menegakkan aturan ini, kita sudah punya satgas yang merupakan warga di bantaran sungai. Nanti satgas itu akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan menindak pelanggar," jelas Ayi.

Sementara, mereka yang membuang sampah ke sungai nantinya akan dikenakan denda dengan besaran tertentu. Besaran denda pun akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.

(ors/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini