Jadi Penjambret, Dua Anggota Brigez Diciduk Polisi

Jadi Penjambret, Dua Anggota Brigez Diciduk Polisi

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 01 Jun 2011 12:16 WIB
Jadi Penjambret, Dua Anggota Brigez Diciduk Polisi
Bandung -

Unit Reserse Kriminal Polsek Bandung Wetan meringkus dua oknum anggota kelompok motor Brigez cabang Lengkong, Harry Yanuar (20) dan Deny Irawan (30), karena melakukan perampasan. Setiap beraksi, mereka selalu berbekal senjata tajam jenis golok.

Polisi menangkapnya di Jalan Maulana Yusuf saat gagal melancarkan aksinya, belum lama ini. Akibat ulah tersebut, keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Modus operandi tersangka yakni mengancam korban dengan cara mengalungkan golok ke leher korban. Selanjutnya tersangka merampas barang berharga milik korban," ujar Kapolsek Bandung Wetan Kompol Rudi Trihandoyo didampingi Kanitreskrim AKP Sunarya Ishak, Rabu (1/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi mengatakan, para tersangka mengincar para korban yang biasa nongkrong di kawasan Jalan Maulana Yusuf dan Jalan Ir H Djuanda (Dago) saat tengah malam. Diduga Harry dan Deny sudah lebih dari tiga kali melakukan tindakan serupa.

"Sasarannya yakni korban yang membawa tas dan handphone. Tersangka dijerat pasal 365 KUH Pidana jo UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang pencurian kekerasan dan membawa senjata tajam tanpa hak," ujar Rudi.

Harry dan Deny mengaku sebelum merampas menengak minuman keras agar lebih berani. "Saya dan Denny anggota Brigez Lengkong. Kalau saya sudah gabung 2004, kalau Denny senior saya," ujar Harry yang bertugas membawa golok

Pengangguran warga Majalaya ini selalu ditemani Deny yang kesehariannya sebagai pengamen kala melakukan perampasan. Harry terpaksa bertindak kriminal karena terdesak butuh biaya cicilan sepeda motor jenis matic milik. Motor yang dikredit dua bulan lalu atas nama orang tuanya, memasuki bulan ketiga ternyata mandek.

"Terpaksa saya ngejambret. Uang hasil rampasan buat cicilan motor dan dipakai beli miras," papar Harry.

Polisi menyita barang bukti kejahatan tersangka berupa satu bilah golok, satu handphone dan satu unit sepeda motor jenis matic.

(bbp/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads