Polisi Ringkus Penjambret 40 TKP di Bandung

Polisi Ringkus Penjambret 40 TKP di Bandung

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 31 Mei 2011 16:50 WIB
Polisi Ringkus Penjambret 40 TKP di Bandung
Bandung -

Sepak terjang Akay Ardiansyah (22) sebagai penjambret mesti berakhir di jeruji besi. Pria bertato ini dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, mengaku menjambret puluhan kali di berbagai kawasan Kota Bandung.

"Menjambret sudah 40 tempat kejadian perkara (TKP). Saya berperan sebagai eksekutor," papar Akay saat ditemui di Mapolsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Selasa (31/5/2011).

Unit Reserse Kriminal Polsek Bandung Wetan meringkus Akay setelah gagal beraksi di depan kantor Dishub Jabar, Jalan Sukabumi, Senin malam (30/5/2011). Ia saat itu dibonceng rekannya, Awo, yang kini statusnya daftar pencarian orang (DPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apes bagi Akay karena saat merebut tas korban, ia terjatuh dari sepeda motor. "Saya dan korban terjatuh. Lalu tertangkap polisi (anggota Polsek Bawet) yang sedang melintas," ujar warga Jalan Mars Dirgahayu, Kecamatan Cibeunying, Kota Bandung.

Sementara Awo langsung tancap gas menggunakan Supra X hitam dan meninggalkan Akay yang terjungkal kesakitan. Pengangguran ini segera digelandang ke Mapolsek Bandung Wetan.

"Kalau menjambret biasanya di tempat-tempat sepi dan gelap. Sebelumnya korban dibuntuti," ujarnya.

Pria kurus ini tak memandang siapa korbannya, wanita ataupun pria yang bawa tas terselempang menjadi sasaran empuk. Setiap beraksi, ia selalu membawa samurai dan tidak segan-segan melukai korban. Hasil ngejambret biasanya dipakai membeli minuman keras bersama para sohibnya.

"Paling sedih kalau isi tas itu hanya uang seratus ribu rupiah. Kalau lagi tajir, tas korban isinya uang dan barang berharga senilai satu juta rupiah," papar Akay sembari tertawa.

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Rudi Trihandoyo didampingi Kanitreskrim AKP Sunarya Ishak mengatakan daerah operasi tersangka menyebar di kawasan Kota Bandung. Di antaranya, Jalan Diponegoro, Jalan Laswi, Jalan Sukabumi dan Jalan H Djuanda (Dago).

"Modus operandinya yakni memepet korban yang mengendarai sepeda motor dan menarik tas berisi barang berharga. Tersangka selalu beraksi malam hari," kata Rudi.

Ia menerangkan, tersangka Akay dijerat pasal 365 jo 53 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Membawa Senjata Tajam. Ancamannya di atas lima tahun penjara.

"Barang bukti hasil kejahatan yang disita berupa satu bilah samurai dan satu buah tas wanita," tutup Rudi.

(bbp/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads